Waktu Layanan Informasi

  1. Pelayanan Informasi Publik di Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Medan dilakukan pada hari kerja.
  2. Permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan yang disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan dianggap diajukan pada hari kerja berikutnya.
  3. Waktu Pelayanan Informasi Publik adalah sebagai berikut:

WAKTU PELAYANAN

Hari

Jam

Istirahat

Senin-Kamis

08.00 – 15.00 WIB

12.00 – 13.00 WIB

Jumat

08.00 – 15.00 WIB

11.30 – 13.30 WIB

Your Order

No products in the cart.