1. PENGARAH
- Memberi arahan kepada Tim PPID BBKK Medan sesuai
ketentuan dan aturan yang berlaku - Memberikan arahan dan keputusan tentang jenis informasi
yang dikecualikan; - Memberi arahan kepada Tim PPID apabila timbul sengketa
dalam pelayanan informasi.
2. PENANGGUNG JAWAB
- Memahami bahwa Masyarakat mempunyai hak untuk
memperoleh akses informasi publik dari BBKK Medan - Bertanggung jawab atas data dan informasi publik BBKK
Medan yang disebarluaskan - Mengkoordinir terlaksananya keterbukaan informasi publik
sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku pada BBKK Medan - Memastikan dan menetapkan data dan informasi yang
disampaikan ke publik, telah sesuai aturan dan ketentuan
yang berlaku - Memberikan persetujuan atas pengklasifikasian informasi
publik yang dilakukan oleh penyedia data dan informasi. - Mengkoordinir pelaksanaan desiminasi dan sosialisasi data
dan informasi yang dapat disampaikan kepada publik - Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan dan
pelayanan informasi publik.
3. KETUA
- Memahami bahwa Masyarakat mempunyai hak untuk
memperoleh akses informasi publik dari BBKK Medan - Melaksanakan penyebarluasan data dan informasi publik
sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, setelah mendapat
persetujuan dari penanggung jawab - Melakukan desiminasi informasi kegiatan BBKK Medan,
sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, setelah mendapat
persetujuan dari penanggung jawab - Memahami kaidah tentang data dan informasi yang
disampaikan ke publik, sesuai aturan dan ketentuan yang
berlaku - Merencanakan kegiatan untuk mendukung terlaksananya
keterbukaan informasi publik pada BBKK Medan dan
pelayanan informasi publik untuk Masyarakat - Menghimpun informasi tentang kegiatan dan hal-hal yang
dilakukan BBKK Medan, sesuai tugas dan fungsi, untuk
disampaikan ke Masyarakat - Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk
dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka
untuk publik - Mengusulkan daftar informasi publik untuk ditetapkan oleh
penanggungjawab - Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang
dikecualikan beserta alasannya berdasarkan dari masukan
penyedia data - Bertanggung jawab dalam penataan dan penyimpanan
Menata informasi publik dilingkungan BBKK Medan - Menyiapkan draft tanggapan atas keberatan informasi publik
yang beredar yang tidak sesuai - Mengumpulkan data dan informasi apabila timbul
sengketa/perselisihan terkait informasi publik yang beredar,
sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku; - Mengkoordinasikan penyiapan dan penyediaan data dan
informasi, dari sumber data dan informasi; - Merencanakan/mengusulkan upaya pengembangan kapasitas
petugas dalam rangka peningkatan kualitas layanan
informasi publik - Melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi publik
- Memberikan masukan kepada penanggung jawab tentang
pengecualian informasi publik, apabila terdapat permohonan
informasi publik ditolak - Memberikan masukan apabila terdapat pelayanan.
4. ANGGOTA
a. Bidang Pengelolaan lnformasi, bertugas:
– Memahami bahwa Masyarakat mempunyai hak untuk
memperoleh akses informasi publik dari BBKK Medan
– Memahami secara baik tugas, fungsi dan pelayanan publik
yang ada pada BBKK Medan
– Memahami secara baik situasi terkini terkait layanan
publik pada BBKK Medan
– Menyiapkan, mengolah data dan informasi yang diperlukan
untuk disampaikan ke publik
– Melakukan penyusunan daftar informasi publik
– Menyiapkan bahan untuk penetapan dan pemutakhiran
daftar informasi publik secara berkala;
– Menyiapkan bahan tentang pelayanan informasi publik
yang ada di BBKK Medan
– Mencatat kegiatan yang dilakukan dan membuat laporan
setiap akhir bulan
b. Bidang Pelayanan lnformasi, bertugas:
– Memahami bahwa Masyarakat mempunyai hak untuk
memperoleh akses informasi publik dari BBKK Medan
– Memahami secara baik tugas, fungsi dan pelayanan publik
yang ada pada BBKK Medan
– Memahami secara baik situasi terkini terkait layanan
publik pada BBKK Medan
– Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada
masyarakat yang membutuhkan, secara benar, tidak
memihak, ramah, dan ringkas
– Mencatat setiap permintaan informasi dari Masyarakat,
baik permintaan tersebut secara tertulis, telepon, atau
media social lainnya dalam buku register permohonan
yang tersedia
– Membuat laporan rekapitulasi tentang layanan informasi
publik yang diberikan setiap akhir bulan
c. Bidang Dokumentasi dan Arsip, bertugas:
– Memahami bahwa Masyarakat mempunyai hak untuk
memperoleh akses informasi publik dari BBKK Medan
– Memahami secara baik tugas, fungsi dan pelayanan publik
yang ada pada BBKK Medan Memahami secara baik situasi
terkini terkait layanan publik pada BBKK Medan
– Melakukan pendokumentasian data, informasi yang terjadi
yang terkait dengan pelayanan publik pada BBKK Medan
– Melakukan pengelolaan dokumen/arsip informasi publik
secara baik
– Menyiapkan bahan informasi publik yang akan dipublikasi
untuk dapat di akses oleh masyarakat
– Melaksanakan proses penyimpanan, dan
pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik
d. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, bertugas:
– Memahami bahwa Masyarakat mempunyai hak untuk
memperoleh akses informasi publik dari BBKK Medan
– Memahami secara baik tugas, fungsi dan pelayanan publik
yang ada pada BBKK Medan
– Memahami secara baik situasi terkini terkait layanan
publik pada BBKK Medan
– Menyiapkan bahan (data dan informasi) yang dapat
digunakan oleh pimpinan dalam memahami
sengketa/perselihian yang terjadi
– Memberikan masukan, pandangan kepada pimpinan bila
terjadi perselihan/sengketa, sesuai aturan dan ketentuan
yang berlaku
– Memberikan masukan kepada pimpinan bila terjadi
keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
– Melakukan pengumpulan data, pemeriksaan dan verifikasi
permohonan keberatan informasi publik
– Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian
serta uji konsekuensi informasi publik
– Menyiapkan bahan dan pandangan dalam penyelesaian
sengketa informasi publik.