Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ditetapkan m Keputusan Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Medan
Nomor : HK.02.03/C.IX.4/178/2025
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan KKepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Medan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :
1. Pengarah
2. Penanggung jawab
3. Ketua
4. Anggota dibagi dalam bidang-bidang sebagai berikut:
a. Pengelolaan Informasi,
b. Pelayanan Informasi,
c. Dokumentasi & Arsip, dan
d. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa